بـِسـْـمِ اﷲِ الرَّحـْـمـَنِ الرَّحـِـيْـمِ
Faraidh adalah hukum syari’at Islam mengenai warisan dan pusaka yang dimana terdapat Furudhul Muqaddarah (kadar pusaka), Ashabul Fardh (ahli waris), dan Fardh (warisan), penjelasan lebih lanjut bisa anda googling Fiqh Faraidh, misalnya di sini.
tapi sebelumnya, saya jelaskan sedikit mengenai furudhul muqaddarah dan ‘aul furudhul muqaddarah (فرض المـقـدرة) adalah kadar warisan bagi setiap ahli waris, sebelumnya, silahkan anda membaca dulu Fiqh Faraidh dan bacalah dalil-dalil Al-Qur’an tentang ahli waris.
Dari semua jumlah ahli waris laki-laki dan perempuan, sudah Allah tetapkan 6 kadar, yaitu:
- 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8
- U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2 x Un-2, 2 < n < 8; n bilangan asli
- Kadar merupakan bilangan rasional, yaitu bilangan dalam bentuk pecahan.
- a/b, a sebagai pembilang dan b sebagai penyebut.
- sedangkan ‘aul, ‘aul adalah bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.
- fardh adalah warisan yang diterima sesuai furudhul muqaddarah.
- ‘Aul' adalah kelebihan jumlah warisan yang diterima oleh ahli waris sesuai kadarnya dalam Al-Qur’an.
- ‘Aul terjadi karena kecacatan dalam jumlah ahli waris (Ashabul Fardh).
Pada masa Rasulullah.SAW sampai masa kekhalifahan Abu Bakar.ra Ash-Shiddiq kasus ‘aul atau penambahan tidak pernah terjadi. Masalah ‘aul pertama kali muncul pada masa khalifah ‘Umar.ra bin Khathab, Ibnu Abbas berkata: “Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni ‘Aul) adalah ‘Umar bin Khathab! Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak”
Ketika ditemui kasus kelebihan sehingga berat sebelah ini dipersidangkan di depan ‘Amirul Mu’minin (‘Umar), ‘Umar berkata: “tambahkanlah hak para Ashhabul Furudh akan Fardh-nya!”
Mudahnya, yaitu membuang uang abstrak yang memang abstrak (immateriil) untuk masing-masing ahli waris. Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang ‘aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi SAW.
Angka yang dapat di’aul'kan adalah 6, 12, dan 24.
Yang menarik dari 'Aul' adalah ia muncul pertama kali di masa kepemimpinan Umar Bin Khattab, sedangkan di masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar sama sekali tidak pernah ditemui kasus 'Aul'.
Intinya adalah: 'Aul terjadi karena kecacaan jumlah ahli waris.
Oleh karena itu saya sarankan pelajari dulu link di atas dan link ini, baru kita lanjut.
***
Harta waris mayit: Rp 30.000.000,-
Ahli waris: seorang suami, 2 saudara perempuan, dan ibu (berarti tidak memiliki anak)
A. Suami (tidak memiliki anak) mendapat 1/2
Dalil:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (QS An-Nisa’: 12)
B. Dua orang saudara perempuan mendapat 2/3
Dalil:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS An-Nisa’: 176)
C. Ibu mendapat 1/6,
Dalil:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS An-Nisa’: 11)
Dalam kasus di atas, jika kita hitung secara operasi aljabar sederhana hasilnya adalah sbb;Harta waris mayit = 30.000.000Perhitungan jumlah seluruh harta waris = 15.000.000 + 20.000.000 + 5.000.000 = 40.000.000,maka akan terjadi defisit sebesar 30.000.000 - 40.000.000 = 10.000.000. Inilah yang dimaksud dengan ‘Aul.
Kelebihan dalam pemikiran Rebecca (penanya) adalah kecacatan Al-Quran. Padahal kelebihan hitung atau defisit itu disebabkan oleh kecacatan jumlah Ahli waris.
Pembagian ahli waris yang lazim adalah:
1. Laki-laki: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yang memerdekakan budak.:: Jika urutan nomor (1) s.d (3) masih ada, maka cukup nomor (1) s.d (3) yang menjadi ahli waris, Demikian seterusnya jika mereka tidak ada yang berlanjut ke nomor (4) s.d (15).2. Perempuan: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (8) saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yang memerdekakan budak.:: Jika urutan nomor (1) s.d (5) masih ada, maka cukup nomor (1) s.d (5) saja yang menjadi ahli waris. Demikian seterusnya jika tidak ada yang berlanjut ke nomor (6) s.d (10).Jika pihak laki-laki urutan nomor (1) s.d (3) masih ada dan pihak perempuan urutan nomor (1) s.d (5) masih ada, maka cukup ambil 1 laki-laki dan 2 perempuan saja. Jika tidak lengkap, maka di sinilah kemudian muncul "kecacatan jumlah ahli waris" yang menyebabkan terjadinya "kelebihan" hitung (defisit) atau 'Aul.
***
Rebecca (FFI) dengan sempitnya mengatakan:
Jumlah perhitungan seluruh harta waris = 15.000.000,00 + 20.000.000,00 + 5.000.000,00 = 40.000.000.
LOH, KOK KELEBIHAN??
Mari kita bahas!
- Suami: 1/2
- Dua saudara perempuan: 2/3
- Ibu: 1/6
Sebelumnya, kita harus lebih dulu pahami maksud ayat di atas. Allah menyebutkan “dari harta yang ditinggalkan”, bukan “dari nilai harta yang ditinggalkan”, maka, jika kita jumlahkan 1/2 + 2/3 + 1/6 = lebih dari 1 memang salah total, sebab hasilnya tidak harus dan tidak mungkin 1. Sebab, harta yang ditinggalkan si mayit tidak hanya uang sejumlah Rp 30.000.000,- dan jangan lupa, seseorang mati hanya membawa kain kafan, maka harta yang diwariskan selain uang bisa rumah, mobil, hp, bahkan pakaian dalam pun termasuk di dalamnya!
Ingat! 1/2, 2/3, dan 1/6 hanya konstanta, bukan koefisien bilangan dari suatu variabel, mengingat firman Allah adalah “harta yang ditinggalkan” bukan “nilai harta yang ditinggalkan yaitu uang.”
sebagai ilustrasi, lihat contoh tiga persamaan di bawah ini:
A. 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 → ini adalah konstanta.
B. 1/2X + 2/3X + 1/6X = 4/3X → ini koefisien dari X.
Bagaimana dengan ini:
C. 1/2X + 2/3X + 1/6X = 1Y → ini koefisien dengan variabel lebih dari satu (X dan Y), dan jumlah (1/2X + 2/3X + 1/6X) tidak harus 1 (satu).
Persamaan A semua bilangannya hanya konstanta,
Persamaan B mempunyai koefisien bilangan yaitu 1/2, 2/3, 1/6, dan 4/3, dan hanya ada satu variabel parameter yaitu “X”,
Persamaan C, mempunyai koefisien bilangan yaitu 1/2, 2/3, 1/6, dan 4/3, ada 2 variabel parameter X dan Y; boleh X = Y atau X ≠ Y
Persamaan A, B, dan C sah-sah saja, tapi dalam konteks kasus ini, persamaan A mutlak tidak berguna.
Persamaan B sudah mendekati tapi dalam konteks faraidh tidak masuk akal, ya jangan dipergunakan, sebab ini pembuktian empiris.
Bagaimana dengan persamaan C?
Coba kita perhatikan lagi firman Allah di atas:
- An-Nisa’:12 → “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak”
- An-Nisa’:176 → “…tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”
- An-Nisa’: 11 → “Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam”
Semua bagian disebutkan dan diikuti dengan kalimat yang diulang-ulang: “…dari harta yang ditinggalkan.”
berarti tiap-tiap “nilai bagian”, melekat erat dengan “harta yang ditinggalkan” (tiap-tiap koefisien bilangan berdampingan dengan parameter X), jadi bukan 1/2, 2/3, 1/6 dst, melainkan tepatnya adalah 1/2X, 2/3X, 1/6X dst (di mana X adalah satuan unit harta yang ditinggalkan).
Perhatikan awal kalimat dalam surat An-Nisa’:11 di atas:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu..”
Ini artinya adalah pembagian “pusaka” bagi keturunanmu yang dalam hal ini adalah anak-anakmu.
Jadi, di dalam Firman Allah di atas, pusaka, harta, pemberi waris, dan penerima waris merupakan komponen yang terletak di dalam konsep integral (Anti-Turunan) dan differensial (Turunan).
INTEGRAL
Integral adalah kontra dari Differensial, terbagi atas 2 cabang dasar, Integral Tertentu (dengan batasan) dan Integral Tak Tentu (tanpa batasan), tentunya Integral Tak Tentu yang akan dibahas..
rumus aljabar integral tak tentu sbb:
∫ f(x) dx = f’(x) + C
∫ ax dx = a/n+1 xⁿ΅¹ + C; n ≠ 1
keterangan:
΅ = + (plus) dalam bentuk pangkat -soalnya ga ada nih di insert table plus pangkat, hehe..-
n = pangkat x..
a = konstanta..
x = variabel (peubah)..
C = konstanta pembantu..
DIFFERENSIAL
Differensial adalah Turunan (Derivatif), rumus aljabar turunan sbb:
y = xⁿ → y’ = nxⁿˉ¹
keterangan:
n = pangkat x..
x = variabel (peubah)
telah diketahui,
y = Pusaka…
x = Satuan unit “harta yang ditinggalkan”…
y = Pusaka (Integral dari Harta)
maka:
dy/dx = Harta yang ditinggalkan/diturunkan untuk anak-anakmu
= turunan atau differential dari y terhadap x,
F(x) = Persamaan fungsi dari Harta yang ditinggalkan (Pusaka yang diturunkan), sesuai contoh kasus di atas
dimana: F(x) = 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x
jadi:
dy/dx = F(x)
∫ dy/dx = ∫ F(x)
∫ 1 dy = ∫ F(x) dx
y + C = F’(x) + C123
subtitusikan:
karena F(x) = 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x, maka:
∫ dy/dx = ∫ (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x)
∫ 1 dy = ∫ (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x) dx
∫ 1 dy = ( ∫ 1/2 x dx ) + ( ∫ 2/3 x dx ) + ( ∫ 1/6 x dx )
1. ∫ 1/2 x dx = 1/2 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/2 / 2 x² + C = 1/2.1/2 x² + C = 1/4 x² + C (C adalah C1)
2. ∫ 2/3 x dx = 2/3 / 1+1 x¹΅¹ + C = 2/3 / 2 x² + C = 2/3.1/2 x² + C = 2/6 x² + C = 1/3 x² + C (C adalah C2)
3. ∫ 1/6 x dx = 1/6 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/6 / 2 x² + C = 1/6.1/2 x² + C = 1/12 x² + C (C adalah C3)
y + C = (1/4 x² + C1) + (1/3 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
y + C = (3/12 x² + C1) + (4/12 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
(lihat persamaan di atas y + C = F’(x) + C123, C123 = C1+C2+C3)
C, C1, C2, C3 adalah arbitrary constanta (konstanta pembantu),
apabila C = C1 = C2 = C3 = 0
y = (3/12 x²) + (4/12 x²) + (1/12 x²)
y = 8/12 x²
y = 2/3 x² (fungsi non-linier)
subtitusi y dengan nilai warisan dari contoh di atas:
30 jt = 2/3 x² dimana y = 30 jt
x² = 45 jt
x = ²√45 jt ≍ 6708,20 (pembulatan untuk
memudahkan pemahaman)
(≍ adalah satuan unit harta yang ditinggalkan)
subtitusikan nilai x² ke dalam masing-masing persamaan
y + C = (3/12 x² + C1) + (4/12 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
atau,
y + C = (3/12 (≍6708,20²)+ C1) + (4/12 (≍6708,20 ²) + C2) +
(1/12 (≍6708,20²) + C3)
apabila C = C1 = C2 = C3 = 0
y = 3/12 (45jt) + 4/12 (45JT) + 1/12 (45JT)
y = 11.250.000 + 15.000.000 + 3.750.000 = 30.000.000 → TIDAK BERLEBIH, PAS…
sehingga,
- Suami mendapat Rp 11.250.000,-
- Dua Saudara Perempuan Rp 15.000.000,-
- Ibu Rp 3.750.000,-
Apabila asumsi C, C1 atau C2 atau C3 tidak nol, maka berarti ada pihak lain penerima waris yaitu fakir miskin, anak yatim dan atau pihak kerabat.
C dan C1 + C2 + C3 = fakir miskin + anak yatim + pihak kerabat (dan boleh nol).
Jika perhitungan di atas berdasarkan pada tafsir “dari harta yang ditinggalkan”, maka bagaimana jika kita uji berdasarkan metode yang dipakai Khalifah ‘Umar; yaitu pengoperasian aljabar sederhana:
Harta waris mayit = 30.000.000
Jumlah perhitungan seluruh harta waris = 15.000.000 + 20.000.000 + 5.000.000 = 40.000.000
kelebihan (defisit) Rp 10.000.000 (40.000.000,00 – 30.000.000,00)
Defisit ini juga diwariskan dan setiap ahli waris mendapat jumlah defisit sesuai perbandingan bagian hak warisnya, tapi bagaimana cara mewariskan defisit sementara defisit ini abstrak, ghaib?
Perhitungannya menjadi: 1/2, 2/3, 1/6, KPK 2, 3, 6 adalah 6.
- 1/2 menjadi 3/6
- 2/3 menjadi 4/6
- 1/6 menjadi 1/6
Hasilnya 3/6 + 4/6 + 1/6 = 8/6
Ambil seluruh pembilang, naikkan 6 menjadi 8.
Cara menaikkan dengan rasio: seorang suami, dua saudara perempuan, seorang Ibu (1/2 : 2/3 : 1/6)
3 : 4 : 1 (pembilang masing-masing),
3 + 4 + 1 = 8 (penyebut seluruhnya, jadi pembilang tersebut juga bisa dicari lewat perkalian 6 sesuai KPK:
- 1/2 x 6 = 3
- 2/3 x 6 = 4
- 1/6 x 6 = 1
jadi,
- 3/8 kadar defisit suami
- 4/8 kadar defisit saudara perempuan
- 1/8 kadar defisit ibu
defisit suami = 3/8 dari 10.000.000 = 3.750.000
defisit dua saudara perempuan = 4/8 dari 10.000.000 = 5.000.000
defisit ibu = 1/8 dari 10.000.000 = 1.250.000
Langkah berikutnya, setelah menghitung “uang abstrak” tersebut, barulah mencari bagian kadar masing-masing, cara mencarinya bukan dibagi 3/8 4/8 1/8 dengan jumlah warisan semua seperti dibagi 1/2 2/3 1/6 di atas, tapi dikurangi hasil kelebihan baru dikurangi jumlah warisan:
warisan suami awalnya: Rp 15.000.000
defisitnya: Rp 3.750.000
maka warisan untuk suami: Rp 15.000.000 – Rp 3.750.000 = Rp 11.250.000
warisan 2 saudara perempuan awalnya: Rp 20.000.000
defisitnya: Rp 5.000.000
maka warisan untuk 2 saudara perempuan: Rp 20.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 15.000.000,-
warisan ibu yang awalnya: Rp 5.000.000
defisitnya: Rp 1.250.000
maka warisan untuk ibu: Rp 5.000.000 – Rp 1.250.000 = Rp 3.750.000,-
Sama, bukan?
Jika warisan yang diterima itu dijumlahkan, maka:
Rp 11.250.000 (suami) + Rp 15.000.000 (dua saudara perempuan) + Rp 3.750.000 (Ibu) = Rp 30.000.000 → Klop! Tidak lebih, tidak kurang!
Cara yang lebih mudah lagi adalah tanpa rasio, namun perlu mengetahui angka permasalahan ‘al dan penaikannya, inilah cara ‘Umar bin Khaththab.
Angka permasalahan: 6, 12, 24
Metode yang digunakan dari contoh kasus, dilihat berdasarkan perspektif ahli waris:
PERTAMA, untuk 6 yaitu:
1. dinaikkan menjadi 7
2. dinaikkan menjadi 8
3. dinaikkan menjadi 9
4. dinaikkan menjadi 10
KEDUA, untuk 12 yaitu:
1. dinaikkan menjadi 13
2. dinaikkan menjadi 15
3. dinaikkan menjadi 17
KETIGA, untuk 24 yaitu:
dinaikkan menjadi 27
NB: ingat, penaikan ini hanya gambaran, untuk membuktikan bisa lewat rasio (perbandingan).
cara membedakan kasus ‘aul dilihat dari pokok angka permasalahan, contoh:
- Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris, kemudian yang lain berhak mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing berhak mendapatkan bagian setengah (1/2), maka pokok masalahnya dari dua (2), dan tidak dapat di-’aul-kan…
- Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lainnya dua per tiga (2/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3), dan tidak ada ‘aul…
- Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperempat (1/4) dan yang lain berhak mendapat setengah (1/2), maka pokok masalahuya dari empat (4), dan dalam hal ini tidak ada ‘aul…
- Setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperdelapan (1/8) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya setengah, maka pokok masalahnya dari delapan, dan tidak ada ‘aul…
SUBHANALLAH!
Ingat! ‘aul terjadi karena “kecacatan jumlah ahli waris.”
Ingat! Ahli waris yang lazim (jika masih hidup atau jika ahli waris itu ada) adalah dari laki-laki 3 orang dari 15 calon ahli waris dan dari perempuan 5 orang dari 10 calon ahli waris.
Jangan suka terkecoh dengan soal misalnya yang meninggal memiliki 10 anak 12 istri seorang kakek seorang nenek, dan sebagainya. cukup kita singkirkan kandidat-kandidat selain dari di atas apabila masih lengkap semuanya.
Bagaimana pendapat anda tentang artikel ini? Silahkan tulis komentar.


0 Komentar