Nabi Yusuf (As), Syikal Atau Dirham?


Ada klaim lucu dari apologist Kristen yang tampaknya baru belajar debat dengan mengutip klaim-klaim lucu (yang sudah sejak belasan tahun lalu rontok digilas oleh netter Muslims) dari pendahulunya, dan dengan penuh percaya diri mengklaim bahwa Al-Quran telah melakukan Fatal Error dalam periwayatan Nabi Yusuf Alaihsalam, khususnya dalam kisah beliau dijual oleh saudara-saudaranya dengan harga murah. Menurut asumsinya, seharusnya alat bayar yang digunakan dalam transaksi saat itu adalah Sykal, bukan Dirham, seperti disebutkan dalam Al-Quran.

Ditinjau dari sudut pandang linguistik, historis, dan kontekstual, klaim yang menuduh Al-Qur'an melakukan fatal error ini justru merupakan sebuah kekeliruan paham, alias error nalar fatal! 

Berikut adalah bukti-bukti ilmiah dan tekstual yang mematahkan klaim tersebut:

1. Bukti Linguistik - Arti Kata "Dirham" dalam Bahasa Arab Klasik
Kritikus berasumsi bahwa kata "Dirham" dalam Al-Qur'an (Surah Yusuf: 20) merujuk secara kaku pada mata uang koin perak Yunani (Drachma) atau koin perak dinasti Sasaniyah/Islam yang baru ada jauh setelah zaman Nabi Yusuf. Ini adalah kesalahan anakronisme terbalik.

Makna Generik: Dalam bahasa Arab klasik, kata dirham (دراهم) digunakan secara luas sebagai kata benda generik untuk menyebut "potongan-potongan perak" atau perak yang ditimbang sebagai alat tukar, bukan hanya koin resmi bulat.

Bukan Nama Koin Spesifik: Ketika Al-Qur'an diturunkan kepada masyarakat Arab abad ke-7, cara paling mudah untuk memahamkan mereka tentang "transaksi perak yang ditimbang" pada zaman kuno adalah dengan menggunakan istilah yang mereka pahami untuk perak, yaitu dirham.
 
2. Bukti Historis - Sistem Transaksi Zaman Nabi Yusuf
Kritikus mengklaim Nabi Yusuf harusnya dijual dengan Syikal (Shekel). Mari kita bedah apa itu Syikal pada masa patriarkal (Bronze Age).

Syikal Awalnya Bukan Koin. Pada masa hidup Nabi Yusuf (sekitar abad ke-17 hingga ke-16 SM), koin logam belum diciptakan. Koin pertama di dunia baru muncul sekitar abad ke-7 SM di Lydia (Turki modern). 

Transaksi yang umum pada masa itu adalah sistem Timbang (Weight System). Pada zaman Nabi Yusuf, Syikal atau Shekel bukanlah koin bulat bergambar, melainkan satuan berat untuk potongan-potongan logam (perak/emas) tak beraturan yang ditimbang menggunakan neraca.


Ini sesuai dengan Teks Al-Qur'an yang mengisahkan:

"Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik kepadanya." (QS. Yusuf: 20)

Kata "Ma'dudah" (مَعْدُودَةٍ) dalam ayat tersebut sering diterjemahkan sebagai "yang dapat dihitung" atau "sedikit". Karena pada masa itu perak harus ditimbang, jumlah potongan yang sangat sedikit membuat mereka bahkan tidak perlu repot-repot menimbangnya dengan teliti (hanya dihitung kasaran karena nilainya dianggap murah). Jadi, substansi transaksinya sama: potongan perak yang bernilai murah.

3. Analogi Sederhana - Mengapa Gagal Nalar?
Menuduh Al-Qur'an salah karena menggunakan kata "Dirham" sebagai ganti "Syikal" sama saja dengan logika keliru seprti contoh berikut:

"Seorang sejarawan Indonesia menulis buku tentang masa kerajaan Majapahit. Di dalam buku ditulis: 'Rakyat Majapahit membeli beras menggunakan uang'. Lalu dikritik: 'Sejarawan ini bodoh! Zaman Majapahit belum ada uang kertas Rupiah atau sistem uang modern, harusnya tulis Koin Kepeng/Uang Gobog!'."

Tentu saja kritik itu konyol, karena penulis menggunakan istilah "uang" sebagai konsep universal agar pembaca zaman sekarang paham bahwa terjadi transaksi pembayaran di sana. Hal yang sama dilakukan Al-Qur'an ketika menggunakan istilah Dirham untuk menggambarkan potongan perak universal.

Kesimpulan
Klaim tersebut gagal nalar karena memaksakan istilah Syikal (yang pada zaman Nabi Yusuf juga belum berbentuk koin resmi, melainkan cuma potongan berat perak) sebagai satu-satunya kata yang boleh dipakai.

Al-Qur'an menggunakan bahasa Arab yang komunikatif untuk audiensnya dengan menyebut "Darāhima ma'dūdah" (beberapa potongan perak yang dihitung kasaran), yang secara historis sangat akurat menggambarkan transaksi perak curah (bukan koin) pada zaman perunggu Tengah.

Lebih jauh tentang model transaksi pada jaman Nabi Yusuf dahulu kala di Mesir, salahsatu sumber kredibel yang dapat anda cermati ada di sini.

Bagaimana pendapat anda tentang artikel ini? Silahkan tulis komentar.

Posting Komentar

0 Komentar